List News

Dalam situasi pandemi Covid-19, perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan dikarenakan roda perekonomian harus tetap berjalan.

Lalu bagaimana langkah pencegahan agar kita terhindar dari Covid-19 saat perjalanan ke tempat kerja?

Pertama, pastikan kondisi tubuh Anda dalam keadaan sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah adalah pilihan yang terbaik.

Kedua, selalu gunakan masker saat akan keluar rumah.

Ketiga, upayakan untuk tidak menggunakan transportasi umum. Namun apabila tetap harus menggunakan transportasi umum maka lakukan physical distancing dengan jarak minimal satu meter, jangan terlalu sering menyentuh fasilitas umum, selalu gunakan handsanitizer.

Keempat, usahakan melakukan pembayaran secara non tunai. Jika terpaksa harus memegang uang, maka gunakan handsanitizer sesudahnya.

PT. Visi Sejahtera Medika sebagai distributor alat kesehatan siap membantu para pekerja yang nantinya diwajibkan untuk tetap pergi ke tempat kerja dengan menyediakan segala perlengkapan untuk melindungi diri dari Covid-19, diantaranya Masker, Handsanitizer, Antiseptic Wash, Baju APD (Alat Pelindung Diri), Face Shield, Vitacimin C, Wash Glove Antiseptic, Desinfektant Spray.

Untuk pemesanan atau info lebih lanjut silahkan hubungi ke nomor 0812-2682-6502. Selamat berbelanja.

Tags:

Share: